-
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berhak untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut serta Penolakan atas pengajuan Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah,mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berhak untuk membatalkan,menunda,memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya;bervariasi,menghapus,atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan pada website resmi Maybank www.maybank.co.id
-
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud),melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.
-
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).