-
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berhak untuk melakukan peninjauan dan
pemeriksaan lebih lanjut serta Penolakan atas pengajuan Pembukaan
Rekening yang dilakukan oleh Nasabah,mutlak dengan memberikan
pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berhak untuk
membatalkan,menunda,memperpanjang atau mengakhiri program ini
sebelumnya;bervariasi,menghapus,atau menambahkan salah satu syarat dan
ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai
ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan pada website resmi
Maybank www.maybank.co.id
-
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan
sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau
terindikasi melakukan kecurangan (fraud),melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang
disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.
-
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) & Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).